LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR TAHUN
SD NEGERI CIJOHO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
OLEH :
KEPALA SD NEGERI CIJOHO
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TEGALBULEUD
KABUPATEN SUKABUMI
2013
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SDN CIJOHO
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
KATA PENGANTAR
Merupakan salah satu kewajiban Kepala Sekolah setiap akhir tahun pelajaran
menyampaikan Laporan Tahunan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program
pendidikan selama kurun waktu satu tahun pelajaran yang disampaikan kepada
orang tua siswa serta kepada pihak yang terkait dalam bidang pendidikan.
Kami menyadarai bahwa Laporan Tahunan yang kami sampaikan ini masih jauh dari sempurna, tidak terperinci serta mendetil hanya memuat garis besarnya saja karena keterbatasan kemampuan, ruang dan waktu, namun demikian semoga Laporan Tahunan ini dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi demi perbaikan dalam penyelenggaraan program pendidikan dimasa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikna kepada Komite Sekolah,orang tua siswa, masyarakat, dan pihak terkait yang telah membantu lancarnya penyelanggaraan pendidikan di SD Negeri Cijoho Kecamatan TegalbuleudKabupatenSukabumi, semoga amal kebaikannya mendapat pahala dan ridho Allah SWT. amiiin!
Kami menyadarai bahwa Laporan Tahunan yang kami sampaikan ini masih jauh dari sempurna, tidak terperinci serta mendetil hanya memuat garis besarnya saja karena keterbatasan kemampuan, ruang dan waktu, namun demikian semoga Laporan Tahunan ini dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi demi perbaikan dalam penyelenggaraan program pendidikan dimasa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikna kepada Komite Sekolah,orang tua siswa, masyarakat, dan pihak terkait yang telah membantu lancarnya penyelanggaraan pendidikan di SD Negeri Cijoho Kecamatan TegalbuleudKabupatenSukabumi, semoga amal kebaikannya mendapat pahala dan ridho Allah SWT. amiiin!
Cijoho, 22 Juni 2013
Kepala SD Negeri Cijoho
Kecamatan Tegalbuleud,
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP : 19700305
199111 1 001
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI CIJOHO
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
I. PENDAHULUAN
Pembangunan
Pendidikan Nasional pada Institusi SDNCijoho bertujuan untuk mewujudkan insan cerdas berkualitas yang beriman,
bertaqwa, berbudi luhur, berilmu, menguasai teknologi dan seni, berwawasan masa
depan dan global yang berbasiskan nilai-nilai luhur dan berbudaya lokal yang
mandiri.
Berdasarkan
pada kondisi nyata, kebutuhan, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab, maka
bidang pendidikan perlu dibangun dan dikembangkan dengan komitmen bersama
antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua murid dalam penyelenggaran
pendidikan secara demokratis, terbuka,partisipatif, bermartabat, dan
bertanggung jawab. Untuk itu, kepala sekolah dituntut mampu menyusun program
kerja yang akuntabel, dan melaporkannya kepada pihak terkait pada akhir tahun
pelajaran.
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar, dirumuskan mengacu kepada
tujuan umum pendidikan yaitu ; meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Program
pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 di SD Negeri Cijoho Kecamatan Tegalbuleud dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik antara ketiga komponen
yakni; pemerintah, masyarakat dan orang tua.
II. TUJUAN
Laporan Tahunan
Kepala Sekolah yang disampaikan pada akhir tahun pelajaran bertujuan antara
lain :
1. Untuk
menyampaikan pelaksanaan program kerja Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013
2. Melaporkan
pencapaian komptensi peserta didik, serta kemajuan belajar siswa.
3. Sebagai bahan
evaluasi tentang pelaksanaan program sekolah selama satu tahun pelajaran.
4. Menampung saran
atau masukan dari orang tua siswa, masyarakat dan pihak pemerintah (Instansi
terkait) demi perbaikan program dan pelaksanaan program pendidikan untuk tahun
pelajaran berikutnya
5. Menyampaikan
himbauan kepada orang tua siswa kelas VI yang telah tuntas mengikuti kegiatan
pendidikan dasar selama 6 tahun, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang
SMP/MTs/ sederajat sesuai dengan program Wajar Dikdas 9 tahun yang telah
direncanakan oleh pemerintah.
III. MATERI LAPORAN
Materi Laporan
Tahunan Kepala Sekolah mengacu pada Program Sekolah yang telah dirumuskan pada
awal tahun pelajaran bersama Komite Sekolah.
Adapun Materi Laporan Tahunan
Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
a. Bidang
Kesiswaan
b. Bidang
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
c. Bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya
d. Bidang Saran
dan Prasarana.
e. Bidang Keuangan
dan Pembiayaan
f. Bidang Budaya
dan Lingkungan Sekolah
g. Bidang
Peranserta Masyarakat dan Kemitaraan
h. Bidang Lain
lain.
A. Bidang Kesiswaan :
1. Penerimaan
Siswa Baru Kelas I
a. Peneriamaan
siswa baru kelas I tahun pelajaran 2012/2013 dilaksanakan mulai minggu ke-1 bulan Juli 2012 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juli 2012
Untuk Tahun Pelajaran 2012/2013 Pendaftran Siswa Baru dimulai pada tanggal 01 Juli 2012.
b. Calon siswa
yang mendaftar dicatat dengan menggunakan format S1, dan S2.
c. Nama-nama calon
siswa yang telah ditetapkan menjadi siswa kelas I dilaporkan ke kantor UPTD
Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud, dan menggunakan format S3.
No
|
Uraian
|
Jumlah Murid
|
||
L
|
P
|
Jumlah
|
||
1.
|
Jumlah siswa awal tahun
pelajaran
|
78
|
70
|
148
|
2.
|
Masuk selama satu tahun
pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
78
|
70
|
148
|
|
3.
|
Keluar/pindah selama satu tahun
pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
78
|
70
|
148
|
|
4.
|
Siswa kelas VI yang tamat/
Lulus
|
14
|
18
|
32
|
Jumlah Siswa
Akhir Tahun Pelajaran
|
64
|
52
|
116
|
Jumlah siswa kelas VI seluruhnya
32 orang yang mengikuti kegiatan UN/US sebanyak 32 Orang, dan berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru semua peserta yang ikut
Ujian Sekolah dinyatakan Lulus/Tamat
2. Layanan Bimbingan
Layanan bimbingan pada peserta didik yang memerlukan dilakukan oleh guru kelas
masing-masing.
3. Melakukan
Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan
ekstrakurikuler dilkasanakan diluar jam belajar, sesuai dengan jadwal dan
program kegiatan yang telah ditetapkan.
b. Jenis Kegiatan
ekstrakulikuler terdird dari :
·
Pembinaan Kepramukaan
·
Pembinaan Olah raga
·
Pembinaan Kesenian
·
Pembinaan Keagamaan
·
Pembinaan Tata Upacara Bendera
4. Melakukan
pembinaan prestasi unggulan
a. Pembinaan prestasi siswa baik
dibidang akademik maupan non akademik dilaksanakan untuk
mempersiapkan siswa kelas VI Menghadapi UN dan US
b. Mengikuti lomba prestasi siswa
yang di selenggarakan di tingkat gugus dan tingkat kecamatan/kabupaten.
c. Jenis kegiatan lomba yang telah
diikuti diantaranya:
·
O2SN tingkat
Kecamatan,Wilayah dan Kabupaten dan yang masuk katagori juara antara lain :
1. Juara 1 Tenis meja tunggal putera tingkat
Kecamatan
2. Juara 1 Tenis meja double Putera tingkat
kecamatan
3. Juara 1 Catur putera tingkat kecamatan
3 Juara 3 sepak takraw tingkat kecamatan
4. Juara 2 Tenis meja tunggal putera tingkat
wilayah
5. Juara 2 Tenis meja double putera tingkat
wilayah
6. Juara 2 catur putera tingkat wilayah
B. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
1. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Mengadakan
musyawarah dengan Komite Sekolah untuk menyusun dan menetapkan KTSP tahun
pelajaran 2012/2013
b. KTSP di
kembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,potensi, atau kateristik daerah,
sosial budaya masyarakat dan peserta didik.
c. Menyusun
silabus setiap mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi,Standar Kompetensi
lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
2. Kalender Pendidikan
a. Membuat
kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,ujian, kegiatan
ekstrakulikuler, dan hari libur :
·
Libur Semester II mulai tanggal 24 juni 2013 s/d 13 juli 2013
·
Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014 tangga 15 juli 2013
b. Pembuatan
kalender pendidikan di dasarkan pada Standar Isi,berisi mengenai aktivitas
sekolah selama satu tahun ajaran dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan
c. Menyusun mata
pelajaran yangdi jadwalkan pada semester gasal,dan semester genap.
3. Program
Pembelajaran
a. Menjamin mutu
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan
tambahan
b. Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaan, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
c. Mutu
pembelajaran dikembangkan dengan: model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses; melibatkan peserta didik secara aktif demokratis, mendidik,
motivasi, mendorong kreativitas dan dialogis dengan pendekatan pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM)
4. Penilaian Hasil
Belajar Siswa
a. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Harian
b. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Tengah Semester
c. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Semester I
d. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas
e. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Sekolah
f. Menilai hasil
belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran,dan membuat catatan
keseluruhan,untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang di rencanakan
5. Peraturan
Akademik
a. Menyusun Tata
Tertib Sekolah
b. Menetapkan
peraturan akademik yang berisi persyaratan minimal kehadiran siswa
untukmengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
c. Peraturan
akademik di putuskan oleh rapat dewan pendidikan dan di tetapkan oleh kepala
sekolah
TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR
NEGERI CIJOHO
KECAMATAN TEGALBULEUD
1.
Murid-murid
berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2.
Murid wajib
memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
3.
Murid harus
hadir di Sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4.
Murid harus
sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang
sudah ditentukan.
5.
Pada jam
istirahan murid tidak dibenarkan di dalam ruangan atau meninggalkan pekarangan
sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.
Selama jam
sekolah berlangsung murid harus berada didalam lingkungan sekolah kecuali ada
izin dari kepala sekolah.
7.
Setiap murid
yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan alas an yang syah.
8.
Setiap murid
harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
9.
Murid tidak
dibenarkan :
a.
Merokok
dimanapun saja berada
b.
Berpakaian yang
tidak senonoh, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
c.
Membawa buku
atau alat yang bisa mengganggu jalannya pelajaran / KBM.
Cijoho,
Juli 2012
Kepala
Sekolah
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP
: 19700305 199111 1 001
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi
Nomor : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal : 01
Juli 2012
ATURAN PENERIMAAN
PESERA
DIDIK BARU
- Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara adil dan terbuka.
- Batas waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh tim sekolah, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Siswa yang diterima di sekolah ini adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas wajib diterima di sekolah, bagi siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima.
- Calon siswa baru dapat berasal dari lulusan TK atau rumah tangga.
- Waktu pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu sebelum akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.
- Untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah membentuk panitia PPDB yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Sekolah dapat mengadakan orientasi siswa baru sebagai bahan penjajakan kondisi awal siswa.
- Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan jumlah guru.
- Murid pindahan supaya membawa surat keterangan dari sekolah yang terdahulu.
Ditetapkan di:
Cijoho
Pada
tanggal: Juli 2012
Kepala SDN Cijoho
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305
199111 1 001
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec. Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal : 01 Juli 2012
ATURAN KHUSUS
DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN.
- Setiap guru wajib mempunyai dan memanfaatkan rencana pembelajaran dalam bentuk program semester, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
- Setiap guru berkewajiban memantau kemajuan belajar siswa secara rutin dan berkala serta membukukan hasilnya ke dalam daftar penilaian.
Hasil penilaian digunakan untuk bahan analisis penilaian
dan program remidial dan pengayaan.
- Guru berkewajiban melaporkan secara berkala kemajuan hasil belajar siswa kepada kepala sekolah dan tim sekolah menindak lanjuti setiap laporan dalam bentuk kegiatan tindak lanjut.
- Apabila terdapat hasil belajar yang mencapai rata-rata di bawah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan sekolah makasekolah dapat mengadakan program perbaikan seperti : pemberian pelajaran tambahan, diskusi kelompok, tugas mandiri tidak terstruktur.
- Bagi siswa yang memilliki prestasi tertentu dibina secara khusus dalam kelompok-kelompok belajar seperti kelompok pecinta Bahasa Indonesia, matematika, sains dan sebagainya dan kepadanya diberikan kesempatan untuk mengikuti lomba ajang prestasi di berbagai kegiatan.
- Apabila secara umum guru-guru menunjukkan kemampuan yang kurang dalam hal pembelajaran, maka sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru seperti pelatihan, studi banding, magang, seminar dan sebagainya.
Ditetapkan di:
Cijoho
Pada tanggal: 01 Juli 2012
Kepala SDN
Cijoho
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111 1 001
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal : 01
Juli 2012
JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
TINGKAT
|
KATEGORI KEJUARAAN
|
BENTUK PENGHARGAAN
|
1
|
Siswa
berprestasi
|
Sekolah
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
2
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Kecamatan
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
3
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Wilayah
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
4
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Kabupaten
|
1 s/d 3
|
Nihil
|
5
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Provinsi
|
1 s/d 3
|
Nihil
|
6
|
Berprestasi
di luar akademik
|
Nasional
|
1 s/d 3
|
Nihil
|
Ditetapkan di:
Cijoho
Pada tanggal: 01 Juli 2012
Kepala SDN
Cijoho
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111 1 001
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec. Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal :
01 Juli
2012
PELANGGARAN DAN
SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
1. Setiapguru/karyawan yang melanggar peraturan
kepegawaian dikenakan sanksi yang bersifat
mendidik sebagai konsekwensi logis kesalahan
yang dilakukan.
2. Jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan
sesuai dengan aturan Pemerintah dan dilakukan
secara prosedural berdasarkan mekanisme pembinaan
tenaga kepegawaian.
3. Sanksi tidak masuk kerja bagi PNS tanpa
keterangan
· 3 hari secara terus-menerus dan/ dua sampai dengan lima
kali tidak
mengikuti apel siang atau pagi berselang dalam 1 bulan diberi peringatan-peringatan
· 4 s/d 6 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran lisan
· 7 s/d 9 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran tertulis
· 10 s/d 12 hari kerja secara
terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis
· 19 s/d 21 hari kerja secara
terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
· 22 atau lebih
secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
· 30 hari kerja
secara terus-menerus dikenakan sanksi
penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
· 2 bulan hari
kerja secara terus-menerus dan telah dilakukan pemanggilan namun tetap tidak
hadir, pada bulan ketiga diberhentikan
pembayaran sementara gajinya
· 6 bulan hari
kerja secara terus-menerus, pembayaran
gajinya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dalam bentuk BAP dan hukuman
disiplin berupa pemberhentian atau dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin
berat
4. BentukSanksi:
- Ringan
- Teguran
tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis
- Sedang
- Penundaan
kenaikan gaji berkala
- Penurunan gaji satu kali
kenaikan GB paling lama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat
paling lama 1 tahun
C. Berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
5.
Pemberian keputusan
sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) dan saran Guru Senior.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal : 01
Juli 2012
PELANGGARAN DAN
SANKSI TERHADAP SISWA
1.Setiap siswa yang melanggar tata tertib
kelas dan sekolah dikenakan sanksi yang
Bersifat mendidik sebagai konsekwensi
logis kesalahan yang dilakukan.
2.Bentuk sanksi ditetapkan
bersama oleh KepalaSekolah, Guru, dan Wakilsiswa.
3.Bentuk sanksi dapat
berupa:
a. Ringan :
· Lisan
· Tertulis
b.
Sedang :
· Pemanggilan
orang tua murid
· Skors
c. Berat :
· Dikembalikan
kepada orang tua murid
· Dikeluarkan
dari sekolah
Ditetapkan di:
Cijoho
Pada tanggal: 01 Juli 2012
Kepala SDN
Cijoho
OCANG
MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111 1 001
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum (
KKM ) Peserta didik SD
Negeri Cijoho kec.Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi
tahun pelajaran
2012 /2013.
KEDUA : Kreteria
Ketuntasan Minimum (KKM) memenuhi syarat sebagai berikut
1. Memperoleh nilai pada penilaian mata
pelajaran:
Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 6,00
2. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa Indonesia
minimum 5.50
Ilmu Pengetahuan Alam minimum 6,00
Ilmu
Pengetahuan Sosial minimum 5,00
Matematika minimum 6.00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
Pendidikan
Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
Bahasa Daerah 6,00
Bahasa Inggris 5,00
3. Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun
dan terampil.
MENETAPKAN :
PERTAMA
: Menetapkan Kriteria kelulusan Peserta Ujian Akhir Sekolah SD Negeri Cijoho
kec. Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi tahun pelajaran
2012 - 2013.
KEDUA : Peserta didik Dinyatakan lulus sesuai PP 19/2005 pasal
72 ayat (1) apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
1. Memperoleh nilai pada penilaian mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 6,00
2. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa Indonesia minimum 5.50
Ilmu
Pengetahuan Alam minimum 6,00
Ilmu
Pengetahuan Sosial minimum 5,00
Matematika minimum 6.00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
Pendidikan
Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
Bahasa Daerah 6,00
Bahasa Inggris 5,00
3.
Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun dan terampil.
4.. Nilai akhir ditentukan dengan menggunakan rumus : 40%NS
60%NUM
C. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
1. Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dengan
memperhatikan
Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
2. Mengangkat 5 orang tenaga
kerja pendidik tambahan ( guru sukwan/honorer )
3. Menyusun pembagian tugas mengajar tenaga pendidikan dan tugas tambahan
(bimbingan)
4. Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai
Keadaan Tenaga Pendidik dan
Kependidikan akhir tahun pelajaran 2012/2013
o Kepala
Sekola : 1 orang
o Guru Kelas PNS : 3 orang
o Guru Kelas TKS : 3 orang
o Guru
Penjaskes
: 1 orang
o Guru
PAI
: 1 orang
o Penjaga Sekolah TKS : 1
orang
D. Bidang Sarana dan Prasarana
1. Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacupada Standar Sarana dan Prasarana pada
hal :
merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
2. Mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasaran agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan.
proses pendidikan.
3. Melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
4. Menyusun skala
prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan
kurikulum masing-masing tingkat.
kurikulum masing-masing tingkat.
5. Pemeliahaaran
umum fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
lingkungan.
6. Pada tahun
pelajaran 2012/2013 SDN Cijoho mendapat bantuan Rehabilitasi
1 lokal, yaitu yang
dibangun oleh Swakelola Sekolah
dibangun oleh Swakelola Sekolah
Keadaan Sarana dan Prasarana pada
Tahun Pelajaran 2012/2013, sebagai berikut:
1. Gedung Sekolah
Bangunan SD Negeri Cijoho terdiri dari 3 unit bangunan
·
Ruangan Kepala Sekolah : 0 ruang Rusak Sedang
·
Ruangan Guru : 1 ruang Rusak Sedang
·
Rungan Belajar : 4 ruang Baik dan 2 ruang Rusak Sedang
·
Ruangan penunjang :
1 ruang baik
·
Ruang Kesenian : - unit
·
Rumah Dinas Kepala Sekolah :
-
unit
·
Rumah Dinas Guru
: - unit
·
Rumah Dinas Penjaga
: -
unit
·
Kamar Mandi / WC
: 2 unit Rusak Berat
·
Rumah Dinas Guru :
- unit
·
Mushollah :
- unit
2. Inventaris
Sekolah:
No
|
Jenis Barang
Inventaris
|
Jumlah/Kondisi
|
Jumlah
|
||
Baik
|
Sedang
|
Rusak
|
|||
1.
|
Meja murid
|
60
|
-
|
14
|
74
|
2.
|
Kursi murid
|
120
|
-
|
28
|
148
|
3.
|
Meja guru/Kepala Sekolah
|
3
|
-
|
4
|
7
|
4.
|
Kursi guru/Kepala Sekolah
|
3
|
-
|
4
|
7
|
5.
|
Lemari
|
2
|
-
|
4
|
6
|
6.
|
Rak buku
|
3
|
2
|
1
|
6
|
7.
|
Papan tulis
|
6
|
0
|
0
|
6
|
8.
|
Kursi tamu
|
0
|
1
|
-
|
1
|
9.
|
Guitar
|
1
|
-
|
-
|
1
|
10.
|
Piano Biasa
|
2
|
-
|
-
|
2
|
11.
|
Alat Olahraga
|
2 set
|
1 set
|
2 set
|
|
12.
|
Komputer
|
-
|
-
|
1 unit
|
1 unit
|
13.
|
Laptop
|
3 unit
|
-
|
2
|
5 unit
|
14.
|
TV
|
-
|
-
|
-
|
- buah
|
15.
|
VCD
|
-
|
-
|
1
|
1 buah
|
16.
|
Sound system
|
-
|
-
|
-
|
- set
|
17.
|
LCD
|
-
|
-
|
-
|
- buah
|
E. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
1. Bersama Komite
Sekolah pada awal tahun pelajaran telah disusun RKAS dan ditetapkan APBS SDN Cijoho anggaran 2012/2013 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah.
2. Mensosialisasikan
RKAS/APBS kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa, untkmenjamin tercapainya
pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
3. Mengatur sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana ynag dikelola.
4. Membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
5. Membukukkan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komites ekolah, orang tua siswa,dan instansi terkait.
Untuk tahun
pelajaran 2012/2013 penerimaan dan pengeluaran keuangan secara garis besarnya kami laporkan
sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Penerimaan
Rp.
|
Pengeluaran
Rp.
|
1.
|
Dana Bantuan Oprasional Sekolah
(BOS) reguler
- Tri bulan 3 / 2012
- Tri bulan 4 / 2012
- Tri bulan 1 / 2013
- Tri bulan 2 / 2013
|
21.315.000
21.315.000
22.620.000
21.170.000
|
21.315.000
21.315.000
22.620.000
21.170.000
|
2.
|
Dana BOS Kabupaten
|
4.800.000
|
4.800.000
|
3
|
Dana BOS Provinsi
|
3.825.000
|
3.825.000
|
Saldo
|
0
|
Untuk lebih jelasnya mengenai
laporan keuangan dan pembiayaan sekolah, dapat dilihat dalam pembukuan keuangan (SPJ).
F. Bidang Budaya
dan Lingkungan Sekolah
1. Terciptanya
suasana, iklim, dan lingkungn pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien
2. Ditetapkannya
pedoman tata tertib yang berisi : tata tertib pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta
didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara prasarana pendidikan.
didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara prasarana pendidikan.
3. Ditetapkannya
kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang hubungan norma sesama warga
di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan
masyarakat.
di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan
masyarakat.
4. Kode etik
sekolah mengatur peserta didik untuk :
o Menjalankan ibadah sesuai dengan
agama yang dianutnya;
o Menghormati pendidik dan tenagaka
kependidikan;
o Mengikuti proses pembelajaran
dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan
yang berlaku;
o Memelihara kerukunan dan
kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
o Mencintai keluarga,masyarakat,dan
menyayangi sesama;
o Mencintai lingkungan, bangsa, dan
negara; serta
o Menjaga dan memelihara sarana dan
prasana, keberhasilan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah
G. Bidang Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
1. Terbentuknya
organisasi Komite Sekolah yang berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian
dan
komitmen masyarakat tehadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mumpung dan
menganalisis aspirasi,ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat
komitmen masyarakat tehadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mumpung dan
menganalisis aspirasi,ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat
2. Melibatkan
warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan
3. Menjalain
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan jnput, proses,
output, dan
pemanfaatan lulusan
pemanfaatan lulusan
5. Kemitraan yang
berkaitan dengan output lulusan di lakukan dengan SMP Negeri Tegalbuleud, , SMP
Satap Karanganyar,SMP Satap Cikaso,MTS Talanca,MTS Rambai.
Satap Karanganyar,SMP Satap Cikaso,MTS Talanca,MTS Rambai.
H. Lain-lain
1. Pada bulan suci
Ramadhan di selenggarakan kegiatan keagamaan berupa Membaca
Al’Qur’an,menulis arab,praktek ibadah
Al’Qur’an,menulis arab,praktek ibadah
2. Untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan dan memupuk agar siswa gemar membaca
diselenggarakan
Perpustakaan Sekolah yang di bimbing oleh petugas perpustakaan
Perpustakaan Sekolah yang di bimbing oleh petugas perpustakaan
3. Tenaga pendidik
( Guru ) dan Kepala Sekolah berperan aktif dalam kegiatan KKG dan KKKS
4. Melakukan Kunjung
tanding ke SD - SD yang berada di
Kecamatan Karanggeneng
IV. USULAN
1. Kepada Kepala
Dinas UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud :
§ Penambahan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan yaitu guru kelas dan tenaga administrasi
§ Mohon diusulkan untuk mendapat
bantuan dana rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 lokal
§ Mohon diusulkan untuk mendapat
bantuan alat peraga pendidikan ICT
§ Mohon diusulkan Guru
Sukwan/GTT mendapat tunjangan pungsional
atau tunjang sertifikasi.
2. Kepada Pengurus
Komite Sekolah dan orang tua siswa
§ Peserta Komite Sekolah dan orang
tua siswa dalam membantu kelancaran program pendidikan tetap di pertahankan dan
bahkan lebih meningkat lagi
§ Siswa kelas VI yang telah tamat
dan dinyatakan lulus agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi
§ Tidak ada anak yang putus sekolah
§ Membibing anaknya dalam dalam
belajar pada saat anak sedang ada di rumah.
V. PENUTUP
Demikian
Laporan Tahunan Kepala Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 yang dapat kami sampaikan untuk di jadikan bahan kajian dan evaluasidemi
kemajuan pendidikan di SD. Negeri Cijoho dimasa yang akan datang.
Kami menyadari
bahwa ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu mohon maaf yang sedalam-dalamnya, dengan senang hati kami meminta masukan, saran dan
kritik dari semua pihak untuk menyempurnakan penyelenggaraan program pendidikan
selanjutnya.