Sabtu, 06 Juli 2013

Laporan Akhir Tahun





LAPORAN

PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR TAHUN
SD NEGERI CIJOHO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013



OLEH :
KEPALA SD NEGERI CIJOHO

  
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TEGALBULEUD
KABUPATEN SUKABUMI
2013
 

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SDN CIJOHO
 TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke Khadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah kepada kami, sehingga kami dapat menyusun Laporan Tahunan Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013, sholawat serta salam semoga selamanya dicurah limpahkan kepada panutan alam kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluraganya, para shabatnya, dan semoga kita semua dalam menjalani kehidupan di dunia ini mendapat ridho magfiroh Allah SWT.
 
Merupakan salah satu kewajiban Kepala Sekolah setiap akhir tahun pelajaran menyampaikan Laporan Tahunan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program pendidikan selama kurun waktu satu tahun pelajaran yang disampaikan kepada orang tua siswa serta kepada pihak yang terkait dalam bidang pendidikan.

Kami menyadarai bahwa Laporan Tahunan yang kami sampaikan ini masih jauh dari sempurna, tidak terperinci serta mendetil hanya memuat garis besarnya saja karena keterbatasan kemampuan, ruang dan waktu, namun demikian semoga Laporan Tahunan ini dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi demi perbaikan dalam penyelenggaraan program pendidikan dimasa yang akan datang.

Ucapan terimakasih kami sampaikna kepada Komite Sekolah,orang tua siswa, masyarakat, dan pihak terkait yang telah membantu lancarnya penyelanggaraan pendidikan di SD Negeri Cijoho Kecamatan TegalbuleudKabupatenSukabumi, semoga amal kebaikannya mendapat pahala dan ridho Allah SWT. amiiin! 

                                                                                                Cijoho22 Juni  2013
                                                                                                Kepala SD Negeri Cijoho
                                                                                                Kecamatan Tegalbuleud,





                                                                                                OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
                                                                                                NIP : 19700305 199111 1 001

  





LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIJOHO
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

              I.     PENDAHULUAN
Pembangunan Pendidikan Nasional pada Institusi SDNCijoho bertujuan untuk mewujudkan insan cerdas berkualitas yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur, berilmu, menguasai teknologi dan seni, berwawasan masa depan dan global yang berbasiskan nilai-nilai luhur dan berbudaya lokal yang mandiri.
Berdasarkan pada kondisi nyata, kebutuhan, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab, maka bidang pendidikan perlu dibangun dan dikembangkan dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua murid dalam penyelenggaran pendidikan secara demokratis, terbuka,partisipatif, bermartabat, dan bertanggung jawab. Untuk itu, kepala sekolah dituntut mampu menyusun program kerja yang akuntabel, dan melaporkannya kepada pihak terkait pada akhir tahun pelajaran.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar, dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu ; meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Program pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 di SD Negeri Cijoho Kecamatan Tegalbuleud dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik antara ketiga komponen yakni; pemerintah, masyarakat dan orang tua.

           II.     TUJUAN
Laporan Tahunan Kepala Sekolah yang disampaikan pada akhir tahun pelajaran bertujuan antara lain :
1.      Untuk menyampaikan pelaksanaan program kerja Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013
2.      Melaporkan pencapaian komptensi peserta didik, serta kemajuan belajar siswa.
3.      Sebagai bahan evaluasi tentang pelaksanaan program sekolah selama satu tahun pelajaran.
4.      Menampung saran atau masukan dari orang tua siswa, masyarakat dan pihak pemerintah (Instansi terkait) demi perbaikan program dan pelaksanaan program pendidikan untuk tahun pelajaran berikutnya
5.      Menyampaikan himbauan kepada orang tua siswa kelas VI yang telah tuntas mengikuti kegiatan pendidikan dasar selama 6 tahun, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs/ sederajat sesuai dengan program Wajar Dikdas 9 tahun yang telah direncanakan oleh pemerintah.


        III.     MATERI LAPORAN
Materi Laporan Tahunan Kepala Sekolah mengacu pada Program Sekolah yang telah dirumuskan pada awal tahun pelajaran bersama Komite Sekolah.
Adapun Materi Laporan Tahunan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
a.       Bidang Kesiswaan
b.      Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
c.       Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya
d.      Bidang Saran dan Prasarana.
e.       Bidang Keuangan dan Pembiayaan
f.       Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
g.      Bidang Peranserta Masyarakat dan Kemitaraan
h.      Bidang Lain lain.

A.    Bidang Kesiswaan :
1.      Penerimaan Siswa Baru Kelas I
a.       Peneriamaan siswa baru kelas I tahun pelajaran 2012/2013 dilaksanakan mulai minggu ke-1 bulan Juli 2012 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juli 2012
Untuk Tahun Pelajaran 2012/2013 Pendaftran Siswa Baru dimulai pada tanggal 01 Juli 2012.
b.      Calon siswa yang mendaftar dicatat dengan menggunakan format S1, dan S2.
c.       Nama-nama calon siswa yang telah ditetapkan menjadi siswa kelas I dilaporkan ke kantor UPTD Pendidikan  Kecamatan Tegalbuleud, dan menggunakan format S3.
Data Keadaan Siswa SD Negeri Cijoho pada tahun pelajaran 2012/2013 sebagai berikut :

No
Uraian
Jumlah Murid
L
P
Jumlah
1.
Jumlah siswa awal tahun pelajaran
78
70
148
2.
Masuk selama satu tahun pelajaran
0
0
0

Jumlah
78
70
148
3.
Keluar/pindah selama satu tahun pelajaran
0
0
0

Jumlah
78
70
148
4.
Siswa kelas VI yang tamat/ Lulus
14
18
32

Jumlah Siswa Akhir Tahun Pelajaran
64
52
116

Jumlah siswa kelas VI seluruhnya 32 orang yang mengikuti kegiatan UN/US sebanyak 32 Orang, dan berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru semua peserta yang ikut Ujian Sekolah dinyatakan Lulus/Tamat

2.      Layanan Bimbingan
Layanan bimbingan pada peserta didik yang memerlukan dilakukan oleh guru kelas masing-masing.
3.      Melakukan Kegiatan Ekstrakurikuler
a.       Kegiatan ekstrakurikuler dilkasanakan diluar jam belajar, sesuai dengan jadwal dan program kegiatan yang telah ditetapkan.
b.      Jenis Kegiatan ekstrakulikuler terdird dari :
·         Pembinaan Kepramukaan
·         Pembinaan Olah raga
·         Pembinaan Kesenian
·         Pembinaan Keagamaan
·         Pembinaan Tata Upacara Bendera
4.      Melakukan pembinaan prestasi unggulan
a.    Pembinaan prestasi siswa baik dibidang akademik maupan non akademik dilaksanakan untuk mempersiapkan siswa kelas VI Menghadapi UN dan US
b.    Mengikuti lomba prestasi siswa yang di selenggarakan di tingkat gugus dan tingkat kecamatan/kabupaten.
c.    Jenis kegiatan lomba yang telah diikuti diantaranya:
·      O2SN tingkat Kecamatan,Wilayah dan Kabupaten dan yang masuk katagori juara antara lain :
1. Juara 1 Tenis meja tunggal putera tingkat Kecamatan
2. Juara 1 Tenis meja double Putera tingkat kecamatan
3. Juara 1 Catur putera tingkat kecamatan
3 Juara 3 sepak takraw tingkat kecamatan
4. Juara 2 Tenis meja tunggal putera tingkat wilayah
5. Juara 2 Tenis meja double putera tingkat wilayah
6. Juara 2 catur putera tingkat wilayah

B.     Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
1.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.       Mengadakan musyawarah dengan Komite Sekolah untuk menyusun dan menetapkan KTSP tahun pelajaran 2012/2013
b.       KTSP di kembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,potensi, atau kateristik daerah, sosial budaya masyarakat dan peserta didik.
c.       Menyusun silabus setiap mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi,Standar Kompetensi lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
2.      Kalender Pendidikan
a.       Membuat kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,ujian, kegiatan ekstrakulikuler, dan hari libur :
·         Libur Semester II mulai tanggal 24 juni 2013 s/d 13 juli 2013
·         Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014 tangga 15 juli 2013
b.      Pembuatan kalender pendidikan di dasarkan pada Standar Isi,berisi mengenai aktivitas sekolah selama satu tahun ajaran dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan
c.       Menyusun mata pelajaran yangdi jadwalkan pada semester gasal,dan semester genap.
3.      Program Pembelajaran
a.       Menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan
b.      Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaan, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
c.       Mutu pembelajaran dikembangkan dengan: model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses; melibatkan peserta didik secara aktif demokratis, mendidik, motivasi, mendorong kreativitas dan dialogis dengan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM)
4.      Penilaian Hasil Belajar Siswa
a.       Melaksanakan kegiatan Ulangan Harian
b.      Melaksanakan kegiatan Ulangan  Tengah Semester
c.       Melaksanakan kegiatan Ulangan Akhir Semester I
d.      Melaksanakan kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas
e.       Melaksanakan kegiatan Ulangan Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Sekolah
f.       Menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran,dan membuat catatan keseluruhan,untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang di rencanakan

5.      Peraturan Akademik
a.       Menyusun Tata Tertib Sekolah
b.      Menetapkan peraturan akademik yang berisi persyaratan minimal kehadiran siswa untukmengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
c.       Peraturan akademik di putuskan oleh rapat dewan pendidikan dan di tetapkan oleh kepala sekolah



TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI CIJOHO
KECAMATAN TEGALBULEUD

1.            Murid-murid berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2.            Murid wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
3.            Murid harus hadir di Sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4.            Murid harus sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
5.            Pada jam istirahan murid tidak dibenarkan di dalam ruangan atau meninggalkan pekarangan sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.            Selama jam sekolah berlangsung murid harus berada didalam lingkungan sekolah kecuali ada izin dari kepala sekolah.
7.            Setiap murid yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan alas an yang syah.
8.            Setiap murid harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
9.            Murid tidak dibenarkan :
a.       Merokok dimanapun saja berada
b.      Berpakaian yang tidak senonoh, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
 c.       Membawa buku atau alat yang bisa mengganggu jalannya pelajaran / KBM.


                                                                                          Cijoho, Juli 2012
                                                                                          Kepala Sekolah




                                                                                          OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
                                                                                          NIP : 19700305 199111 1 001
Lampiran   : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi
Nomor                         : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal                       : 01 Juli 2012

ATURAN  PENERIMAAN  PESERA  DIDIK  BARU
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara adil dan terbuka.
  2. Batas waktu Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan oleh tim sekolah, sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Siswa yang diterima di sekolah ini adalah :
    • Warga Negara Indonesia
    • Calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas wajib diterima di sekolah, bagi siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima.
    • Calon siswa baru dapat berasal dari lulusan TK atau rumah tangga.
  4. Waktu pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu sebelum akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.
  5. Untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah membentuk panitia PPDB yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  6. Sekolah dapat mengadakan orientasi siswa baru sebagai bahan penjajakan kondisi awal siswa.
  7. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas dan jumlah guru.
  8. Murid pindahan supaya membawa surat keterangan dari sekolah yang terdahulu.

Ditetapkan di: Cijoho
                                                                                                Pada tanggal:  Juli  2012                                                                                           
Kepala   SDN Cijoho





OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP.   19700305 199111 1 001




Lampiran   : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec. Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor                         :   421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal                       :   01 Juli 2012

ATURAN KHUSUS DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN.
  1. Setiap guru wajib mempunyai dan memanfaatkan rencana pembelajaran dalam bentuk program semester, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  2. Setiap guru berkewajiban memantau kemajuan belajar siswa secara rutin dan berkala serta membukukan hasilnya ke dalam daftar penilaian.
Hasil penilaian digunakan untuk bahan analisis penilaian dan program remidial dan pengayaan.
  1. Guru berkewajiban melaporkan secara berkala kemajuan hasil belajar siswa kepada kepala sekolah dan tim sekolah menindak lanjuti setiap laporan dalam bentuk kegiatan tindak lanjut.
  2. Apabila terdapat hasil belajar yang mencapai rata-rata di bawah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan sekolah makasekolah dapat mengadakan program perbaikan seperti : pemberian pelajaran tambahan, diskusi kelompok, tugas mandiri tidak terstruktur.
  3. Bagi siswa yang memilliki prestasi tertentu dibina secara khusus dalam kelompok-kelompok belajar seperti kelompok pecinta Bahasa Indonesia, matematika, sains dan sebagainya dan kepadanya diberikan kesempatan untuk mengikuti lomba ajang prestasi di berbagai kegiatan.
  4. Apabila secara umum guru-guru menunjukkan kemampuan yang kurang dalam hal pembelajaran, maka sekolah wajib menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru seperti pelatihan, studi banding, magang, seminar dan sebagainya.

Ditetapkan di: Cijoho
Pada tanggal:      01 Juli 2012
Kepala   SDN Cijoho




OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111  1 001


Lampiran   : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor                         : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal                       : 01 Juli 2012



JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN

NO
JENIS KEGIATAN
TINGKAT
KATEGORI KEJUARAAN
BENTUK PENGHARGAAN
1
Siswa berprestasi
Sekolah
1 s/d 3
Piagam  dan  hadiah
2
Lomba prestasi akademik/ non akademik
Kecamatan
1 s/d 3
Piagam  dan  hadiah
3
Lomba prestasi akademik/ non akademik
Wilayah
1 s/d 3
Piagam  dan  hadiah
4
Lomba prestasi akademik/ non akademik
Kabupaten
1 s/d 3
Nihil
5
Lomba prestasi akademik/ non akademik
Provinsi
1 s/d 3
Nihil
6
Berprestasi di luar akademik
Nasional
1 s/d 3
Nihil

Ditetapkan di: Cijoho
Pada tanggal:      01 Juli 2012
Kepala   SDN Cijoho




OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111  1 001



Lampiran   : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec. Tegalbuleud  Kab.Sukabumi
Nomor                         : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal                       : 01  Juli  2012

PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
      1.     Setiapguru/karyawan yang melanggar peraturan kepegawaian dikenakan sanksi yang bersifat
           mendidik sebagai konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
      2.      Jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan sesuai dengan aturan Pemerintah dan dilakukan
           secara prosedural berdasarkan mekanisme pembinaan tenaga kepegawaian.

      3.      Sanksi tidak masuk kerja bagi PNS tanpa keterangan
      · 3 hari secara terus-menerus dan/ dua sampai dengan lima kali tidak
mengikuti apel siang atau pagi berselang dalam 1 bulan diberi peringatan-peringatan
      ·  4 s/d 6 hari kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran lisan
      ·        7 s/d 9 hari kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran tertulis
      · 10 s/d 12 hari kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis
      · 19 s/d 21 hari kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
      ·  22 atau lebih secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
      ·  30 hari kerja secara terus-menerus dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
      ·  2 bulan hari kerja secara terus-menerus dan telah dilakukan pemanggilan namun tetap tidak hadir, pada bulan ketiga diberhentikan pembayaran sementara gajinya 
      · 6 bulan hari kerja secara terus-menerus, pembayaran gajinya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dalam bentuk BAP dan hukuman disiplin berupa pemberhentian atau dikenakan salah satu jenis hukuman disiplin berat

            4.      BentukSanksi:
  1. Ringan
      - Teguran tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis
  1. Sedang
      - Penundaan kenaikan gaji berkala
      - Penurunan gaji satu kali kenaikan GB paling lama 1 tahun
      - Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
      C. Berat
      - Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
      - Pembebasan dari jabatan
      - Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
      5.      Pemberian keputusan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saran Guru Senior.

Lampiran   : Surat Keputusan Kepala SDN Cijoho
Kec.Tegalbuleud Kab.Sukabumi
Nomor                         : 421.2/008/SD.012/VII/2012
Tanggal                       : 01 Juli 2012

PELANGGARAN DAN SANKSI TERHADAP SISWA
1.Setiap siswa yang melanggar tata tertib kelas dan sekolah dikenakan sanksi yang
   Bersifat mendidik sebagai konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
2.Bentuk sanksi ditetapkan bersama oleh KepalaSekolah, Guru, dan Wakilsiswa.
3.Bentuk sanksi dapat berupa:
a. Ringan         :
      ·         Lisan
      ·         Tertulis
      b.   Sedang                                                                        :
      ·         Pemanggilan orang tua murid
      ·         Skors
c.    Berat         :
·         Dikembalikan kepada orang tua murid
·         Dikeluarkan dari sekolah



Ditetapkan di: Cijoho
Pada tanggal:      01 Juli 2012
Kepala   SDN Cijoho




OCANG MULYADI,S.Pd.,M.M
NIP. 19700305 199111  1 001



MENETAPKAN      :

PERTAMA   : Menetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum ( KKM ) Peserta didik SD
                                                    Negeri Cijoho kec.Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi
                                                    tahun pelajaran 2012 /2013.
KEDUA        : Kreteria Ketuntasan Minimum (KKM) memenuhi syarat sebagai berikut
                   1.  Memperoleh nilai pada penilaian mata pelajaran:
                        Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
                        Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 6,00
                    2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
                        Bahasa Indonesia minimum 5.50
                        Ilmu Pengetahuan Alam minimum 6,00
                        Ilmu Pengetahuan Sosial minimum 5,00
                        Matematika minimum 6.00
                        Pendidikan Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
                        Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
                        Bahasa Daerah 6,00
                        Bahasa Inggris 5,00
                   3.  Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun dan terampil.

MENETAPKAN      :
PERTAMA  : Menetapkan Kriteria kelulusan Peserta Ujian Akhir Sekolah SD Negeri Cijoho 
                                                       kec. Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi tahun pelajaran 2012 - 2013.

KEDUA       : Peserta didik Dinyatakan lulus sesuai PP 19/2005 pasal 72 ayat (1) apabila memenuhi syarat
                      sebagai berikut : 
                 1.  Memperoleh nilai pada penilaian mata pelajaran:
                      Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
                      Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 6,00
                 2.  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
                      Bahasa Indonesia minimum 5.50
                      Ilmu Pengetahuan Alam minimum 6,00
                      Ilmu Pengetahuan Sosial minimum 5,00
                      Matematika minimum 6.00
                      Pendidikan Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
                      Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
                      Bahasa Daerah 6,00
                      Bahasa Inggris 5,00
                 3.  Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun dan terampil.
                 4.. Nilai akhir ditentukan dengan menggunakan rumus : 40%NS
                      60%NUM

C.    Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
1.        Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dengan memperhatikan
           Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
2.        Mengangkat 5 orang tenaga kerja pendidik tambahan ( guru sukwan/honorer )
3.        Menyusun pembagian tugas mengajar tenaga pendidikan dan tugas tambahan (bimbingan)
4.        Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai

Keadaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan akhir tahun pelajaran 2012/2013

o   Kepala Sekola                        : 1 orang
o   Guru Kelas PNS                     : 3 orang
o  Guru Kelas TKS                      : 3 orang
o   Guru Penjaskes                       : 1 orang
o   Guru PAI                                : 1 orang
o   Penjaga Sekolah TKS             : 1 orang

D.    Bidang Sarana dan Prasarana
1.      Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacupada Standar Sarana dan Prasarana pada hal : 
         merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
2.      Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasaran agar tetap berfungsi mendukung 
         proses pendidikan.
3.      Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
4.      Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan 
         kurikulum masing-masing tingkat.
5.      Pemeliahaaran umum fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan 
         lingkungan.
6.      Pada tahun pelajaran 2012/2013 SDN Cijoho mendapat bantuan Rehabilitasi  1 lokal, yaitu yang
        dibangun oleh Swakelola Sekolah

Keadaan Sarana dan Prasarana pada Tahun Pelajaran 2012/2013, sebagai berikut:

1.      Gedung Sekolah
Bangunan SD Negeri Cijoho terdiri dari 3 unit bangunan
·      Ruangan Kepala Sekolah        : 0 ruang   Rusak Sedang
·      Ruangan Guru                         : 1 ruang   Rusak Sedang
·      Rungan Belajar                       : 4 ruang   Baik dan 2 ruang Rusak Sedang
·      Ruangan penunjang                 : 1 ruang baik
·      Ruang Kesenian                      :          -        unit
·      Rumah Dinas Kepala Sekolah :          -        unit     
·      Rumah Dinas Guru                  :          -        unit     
·      Rumah Dinas Penjaga              :           -       unit
·      Kamar Mandi / WC                : 2 unit  Rusak Berat
·      Rumah Dinas Guru                  :           -       unit    
·      Mushollah                               :           -       unit     
2.      Inventaris Sekolah:
No
Jenis Barang Inventaris
Jumlah/Kondisi
Jumlah
Baik
Sedang
Rusak
1.
Meja murid
60
-
14
74
2.
Kursi murid
120
-
28
148
3.
Meja guru/Kepala Sekolah
3
-
4
7
4.
Kursi guru/Kepala Sekolah
3
-
4
7
5.
Lemari
2
-
4
6
6.
Rak buku
3
2
1
6
7.
Papan tulis
6
0
0
6
8.
Kursi tamu
0
1
-
1
9.
Guitar
1
-
-
1
10.
Piano Biasa
2
-
-
2
11.
Alat Olahraga
2 set
1 set

2 set
12.
Komputer
-
-
1 unit
1 unit
13.
Laptop
3 unit
-
2
5 unit
14.
TV
-
-
-
-  buah
15.
VCD
-
-
1
  1 buah
16.
Sound system
-
-
-
- set
17.
LCD
-
-
-
- buah
E.  Bidang Keuangan dan Pembiayaan
1.      Bersama Komite Sekolah pada awal tahun pelajaran telah disusun RKAS dan ditetapkan APBS SDN Cijoho anggaran 2012/2013 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah.
2.      Mensosialisasikan RKAS/APBS kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa, untkmenjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
3.      Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana ynag dikelola.
4.      Membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
5.      Membukukkan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komites ekolah, orang tua siswa,dan instansi terkait.
Untuk tahun pelajaran 2012/2013 penerimaan dan pengeluaran keuangan secara garis besarnya kami laporkan sebagai berikut :
No
Uraian
Penerimaan Rp.
Pengeluaran Rp.
1.
Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler
- Tri bulan 3 / 2012
- Tri bulan 4 / 2012
- Tri bulan 1 / 2013
- Tri bulan 2 / 2013


21.315.000
21.315.000
22.620.000
21.170.000


21.315.000
21.315.000
22.620.000
21.170.000
2.
Dana BOS Kabupaten
             4.800.000
             4.800.000
3
Dana BOS Provinsi
3.825.000
3.825.000
Saldo
0

Untuk lebih jelasnya mengenai laporan keuangan dan pembiayaan sekolah, dapat dilihat dalam pembukuan keuangan (SPJ).




F.   Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah
1.      Terciptanya suasana, iklim, dan lingkungn pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
2.      Ditetapkannya pedoman tata tertib yang berisi : tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
         didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara prasarana pendidikan.
3.      Ditetapkannya kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang hubungan norma sesama warga 
         di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan 
         masyarakat.
4.      Kode etik sekolah mengatur peserta didik untuk :
o  Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
o  Menghormati pendidik dan tenagaka kependidikan;
o  Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
o  Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
o  Mencintai keluarga,masyarakat,dan menyayangi sesama;
o  Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
o  Menjaga dan memelihara sarana dan prasana, keberhasilan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah

G.    Bidang Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
1.      Terbentuknya organisasi Komite Sekolah yang berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan 
         komitmen masyarakat tehadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mumpung dan 
         menganalisis aspirasi,ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat
2.      Melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan
3.      Menjalain kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan jnput, proses, output, dan 
         pemanfaatan lulusan
5.      Kemitraan yang berkaitan dengan output lulusan di lakukan dengan SMP Negeri  Tegalbuleud, , SMP
         Satap Karanganyar,SMP Satap Cikaso,MTS Talanca,MTS Rambai.


H.    Lain-lain
1.      Pada bulan suci Ramadhan di selenggarakan kegiatan keagamaan berupa Membaca 
         Al’Qur’an,menulis arab,praktek ibadah
2.      Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan memupuk agar siswa gemar membaca diselenggarakan
         Perpustakaan Sekolah yang di bimbing oleh petugas perpustakaan
3.      Tenaga pendidik ( Guru ) dan Kepala Sekolah berperan aktif dalam kegiatan KKG dan KKKS
4.      Melakukan Kunjung tanding ke SD - SD yang berada di Kecamatan Karanggeneng

  



IV.          USULAN
1.      Kepada Kepala Dinas UPTD Pendidikan Kecamatan Tegalbuleud :
§  Penambahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru kelas dan tenaga administrasi
§  Mohon diusulkan untuk mendapat bantuan dana rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 lokal
§  Mohon diusulkan untuk mendapat bantuan alat peraga pendidikan ICT
§  Mohon diusulkan Guru Sukwan/GTT  mendapat tunjangan pungsional atau tunjang sertifikasi.
2.      Kepada Pengurus Komite Sekolah dan orang tua siswa
§  Peserta Komite Sekolah dan orang tua siswa dalam membantu kelancaran program pendidikan tetap di pertahankan dan bahkan lebih meningkat lagi
§  Siswa kelas VI yang telah tamat dan dinyatakan lulus agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
§  Tidak ada anak yang putus sekolah
§  Membibing anaknya dalam dalam belajar pada saat anak sedang ada di rumah.




V. PENUTUP 
Demikian Laporan Tahunan Kepala Sekolah tahun pelajaran 2012/2013 yang dapat kami sampaikan untuk di jadikan bahan kajian dan evaluasidemi kemajuan pendidikan di SD. Negeri Cijoho dimasa yang akan datang.
Kami menyadari bahwa ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu mohon maaf yang sedalam-dalamnya, dengan senang hati kami meminta masukan, saran dan kritik dari semua pihak untuk menyempurnakan penyelenggaraan program pendidikan selanjutnya.

1 komentar: